Sabtu, 02 Mei 2009

SISTEM PEMILU YANG DISELENGGARAKAN DI INDONESIA


Pemilu sebagai sarana demokrasi pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan permusyawaratan/perwakilan sesuai konstitusi dan UUD 1945. Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan partai politik harus mengacu pada peraturan prundangan yang berlaku dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong. oleh sebab itu, asa luber dan jurdil sebagai prasyarat yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh semua organisasi peserta pemilu secara murni dan konsekuen.
Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu, mempunyai hak pilih aktif maksudnya hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan rakyat. syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
a. telah berusia 17 tahun/sudah kawin.
b. terdaftar sebagai pemilih bukan bekas anggota PKI/ormas-ormasnya
c. tidak sedang terganggu jiwanya
d. tidak sedang menjalani pidana penjara
e. tidak sedang di cabut hak pilihnya
Hak pilih pasuf adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
a. WNI yang berusia 21 tahun
b. dapat berbahasa indonesia, cakap membaca dan menulis
c. setia kepada pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI
e. bukan sesorang terlibat langsung/tak langsung dalam gerakan "kontra revolusi" G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
f. tidak sedang terganggu jiwanya
g. tidak sedang menjalani pidana penjara
Pemilu pertama di indonesia di selenggarakan pada masa sistem pemerintahan negara berdasarkan demokrasi parlementer dengan konstitusi UUDS 1950. Program penyelenggaraan pemilu sudah di canangkan pada masa kabinet natsir (6 september-27 april 1951). Akan tetapi, pemilu baru terlaksana pada masa kabinet Burhanuddin Harahap (12 agustus1955-3 maret 1956). Pelaksanaan pemilu pertama pada tanggal 29 september 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR) dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Perbandingan sistem pemilu di Indonesia ketika Orde Baru dan saat ini (era reformasi)
• sistem pemilu di Indonesia ketika orde baru
a. hanya memilih tanda gambar parpol tanpa mengetahui siapa calon yang akan di pilih
b. aturannya jelas dan pemilihannya juga jelas
c. memilih dengan cara mencoblos caleg yang ada di surat suara
d. suara yang kalah harus di hilangkan/di hapuskan
e. hanya presiden yang di pilih secara langsung oleh rakyat
• sistem pemilu di Indonesia ketika saat ini
a. Memilih bukan hanya memilih tanda gambar parpol tapi juga memilih nama salah satu caleg yang terdapat dalam surat suara
b. banyak aturan-aturan yang tidak jelas dan pemilihannya juga rumit
c. memilih dengan cara mencontreng yang terdapat pada surat suara
d. adanya golput di setiap parpol
e. pemilih harus memilih secara jujur dan adil
f. presiden dan wakil presiden di pilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Di Indonesia pelaksanaan demokrasinya belum berjalan dengan baik karena pemerintah mengklaim dirinya sebagai negara komunis karena pemerintah tidak mempedulikan aspirasi rakyat. misalnya, banyaknya peraturan yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat seperti kebebasan mendirikan parpol belum terlaksana dengan baik dan juga ketegasan pemerintah.
Bentuk pemerintahan/rezim non demokrasi seperti sedang berlangsung di Indonesia merupakan proses lama dan kompleks yang memerlukan beberapa tahap yaitu:
a. Tahap persiapan, di tandai dengan pergulatan dan pergolakan politik dengan runtuhnya rezim non demokrasi (1998)
b. Tahap penentuan (secara yuridis), UUD dan pancasila mulai dikembangkan menuju ke demokrasi
c. Tahap konsolidasi, pemilu tahun 2004. tahapan ini baru dikembangkan lebih lanjut menjadi bagian yang mapan dari budaya politik
Menurut pendapat Henry B. Mayo (introduction to Democratic Theory) mengemukakan beberapa nilai yaitu:
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga maksudnya perselisihan harus di selesaikan melalui perundingan/dialog terbuka untuk mencapai mufakat, kalau perundingan tersebut tak tercapai maka ada bahaya yang mengancam untuk campur tangan dengan kekerasan. misalnya negara pakistan (1947), pakistan terdiri dari pakistan barat dan pakistan timur. dimana terdapat perbedaan seperti kebudayaan, bahasa, tingkat pendidikan dsb. di pakistan timur dalam bahasa dan kebudayaannya berorientasi pada bengal sedangkan pakistan barat pada punjab.
b. menjamin terselenggaraannya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah maksudnya terjadinya perubahan sosial yang di sebabkan oleh majunya teknologi, kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dsb. kalau perubahan ini terjadi, kemungkinan besar sistem demokrasi tidak dapat berjalan sehingga timbul sistem diktatur.
c. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum maksudnya golongan minoritas yang sedikit kena paksaan akan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi yang terbuka dan kreatif karena merasa tanggung jawab.
d. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur maksudnya pergantian atas dasar keturunan/dengan jalan mengangkat diri sendiri melalui coup d'atat dianggap tak wajar.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) maksudnya keanekaraman pendapat, kepentingan serta tingkah laku, untuk itu terselenggaranya suatu masyarakat terbuka dan kebebasan politik yang mana akan memungkinkan timbulnya fleksibilitas dan tersedianya alternatif yang cukup banyak.
f. Menjamin tegaknya keadilan maksudnya dalam suatu demokrasi pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terjadi karena sebagian besar diwakili oleh lembaga perwakilan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil, maka keadilan yang dapat dicapai bersifat jangka panjang.
Berdasarkan nilai-nilai di atas maka negara-negara di dunia yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi sekalipun negara komunis dikarenaka:
a. tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara damai
b. tidak dapat membatasi pemakaian kekerasan
c. adanya partai politik yang lebih dari satu
d. adanya jaminan HAM dalam konstitusi
e. adanya kekerasan pers
f. adanya pemilihan yang bebas. contohnya: negara uni sovyet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar