Sabtu, 02 Mei 2009

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN RI



Unsur pertama pembentukan Negara adalah manusia. Manusia yang bagaimanakah yang dapat menjadikan sebuah bangsa besar? Karena kita memiliki penduduk yang berjumlah besar, kekayaan alam yang melimpah, dan keanekaragaman budaya yang luar biasa. Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kedudukan sebagai makhluk individu dan social. Sebagai makhluk individu, manusia diberi kemampuan untuk hidup dan mengatasi sendiri masalahnya. Selain kodratnya sebagai makhluk individu, manusia juga membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yang artinya selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social yang harus berinteraksi dengan manusia lain.
Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia, yang diikuti oleh semakin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia yang semakin berkembang.
Para ahli mengmukakan pendapatnya, diantaranya:
1. Ernest Renant, bahwa bangsa adalah suatu nyawa/akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan/keinginan hidup menjadi satu.
2. Hans Kohn, bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adapt istiadat, dan agama yang merupakan factor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain.
3. Otto Bauer, bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, karakter, watak, dimana karakter/watak itu tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.
Menurut etimologi, kata Negara berasal dari kata ataat (Belanda dan Jerma), atate (Inggris) berarti meletakkan dalam keadaan berdiri. Jadi Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya.
Pengertian Negara menurut para ahli :
1. George Jellinek, bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. George Wilhelm Friedrich, bahwa nwgara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sitesis dari kemerdekaan individual dan universal.
3. R. Djokosoentono, bahwa Negara adalah organisasi manusia/kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling terkait karena Negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Adapun beberapa sifat Negara adalah :
1. Negara bersifat memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan fisik secara legal. Jadi semua peraturan perundangan-undagan yang berlaku di harapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
2. Negara bersifat monopoli artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat untuk menentukan nama yang baik dan yang tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
3. Negara bersifat mencakup semua artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Dari pengertian Negara diatas, yang membedakan Negara adalah :
1. dalam arti formal, Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.
2. dalam arti material, Negara sebagai masyarakat/persekutuan hidup.
Unsur-unsur pembentukan Negara:
1. konstitutif, unsur yang mutlak/yang hsrus ada pada saat Negara didirikan meliputi:
• rakyat, semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah Negara yang tunduk dan patuh pada peraturan tersebut. Rakyat dapat dibedakan atas hal-hal:
a. penduduk, orang-orang yang berdomosili secara tetap dalam wilayah Negara untuk jangka waktu yang lama. Contoh: orang asing yang bekerja dan tinggal di Negara Indonesia, mereka dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang telah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu Negara dapat dibedakan menjadi: warga Negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hokum menjadi anggota Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli/warga Negara keturunan asing. Bukan waraga Negara, yaitu mereka yang menurut hokum diakui tidak menjadi waraga Negara, maka status kewarganegaraannya warga Negara asing.
• wilayah, unsure mutlak suatu Negara.
• Pemerintah yang berdaulat, adanya suatu pemerintah yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan Negara.
2. deklaratif, unsur yang tidak mutlak ada pada saat Negara berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara berdiri.
Yang tergolong sebagai warga nwgara suatu bangsa adalah:
a. Berdasarkan atas kelahiran
• Asas ius sanguinis (keturunan/law of the blood)
Yaitu asas yang menetapkan bahwa seseorang mempunyai kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaran orang tuanya, tanpa mengindahkan tempat ia dilahirkan.
• Asas ius soli (tempat kelahiran/law of the soil)
Yaitu tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang.
b. Berdasarkan atas naturalisasi/pewarganegaraan
Yaitu suatu perbuatan hokum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan di Negara lain. Terjadinya seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap/ganda:
• Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
• Bipatride yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap/ganda.


1 komentar: